![]() |
Dok. Hima Persis KBB |
ü #TolakRUUTNI!
Bersama: Yoga Zara (Aktivis HAM)
Kamis, 20 Maret
2025 |
Perpusdes Padalarang
- ü Didasarkan pada Sejarah bahwa segala bentuk perubahan itu selalu
dari mahasiswa
- ü Dwisfungsi ABRI itu secara defacto tidak pernah dijeda oleh Reformasi.
Walaupun secara De Jure hilang,
- ü Tapi sebelum kearah itu, kita perlu mengetahui terlebih dahulu, dua
idelogi besar (hanya ada di negara berkembang). Pertama tentara pretorian
penguasa dan tentara pretorian Tengah. Doktrin pretorian Tengah ini yang
turunanya jalan Tengah yakni doktrin yang menggap bahwa tentara itu hadir
sebagai organ yang akan menertibkam masyrakat sipil, akan tetapi di
diskriminasi menjadi tentara pretorian penguasa, akan tetapi itu jauh dari
supremasi sipil.
- ü Maka dari itu sesudah dwifungsi itu hilang maka buatlah doktrin
paradigma baru untuk menumpas Dwifungsi ABRI yakni paradigma baru akan tetapi
masih dalam tataran falsafah, sehinga masioh kita temukan diberlakukannya
komando territorial.
- ü Seingga isu Dwifungsi TNI 2025 ini ingin mengebalikan Kembali agar
Bias antara batas keamanan dan pertahanan.
- ü Seharusnya Revisi itu meradikalisasi lanjut yang berorientasi
kepada Sumpremasi Sipil, karena Paradigma baru itu pada akhirnya untuk
mengembalikan Dwifungsi ABRI.
- ü Agus Wirahadi Kusuma, yang paling lantang memasukkan Supremasi
Sipil kedarah TNI, pada akhirnya menghasilkan resistensi yang mengakibatkan
kematian.
- ü Solusi Kongkrit yakni berafiliasi dengan Gerakan Gerakan Nasional,
- ü Tahun 49, SIHANKAMRATA yang menghasilkan Komando Teritorial, karena kekurangnnya alutsita, maka dari itu ini dalah produk untuk perang karena pada saat itu kita sedang dalam penjajahan.
Pasca orba, secara defacto Dwifungsi itu telang hilang, karena muncul sebuah konsepsi baru yakni “Doktrin Paradigma Baru” akan tetapi cukup disayangkan konsepsi baru ini, baru sampai tataran Falsafah, maka dari itu secara dejure, praktik praktik nya masih terjadi salah satunnya komando territorial padahal seharunya hal itu hilang seiring dengan hilangnya Dwifungsi ABRI, dengan demikian semakin jauhlah kita masuk kepada Supremasi Sipil.
Ditambah lagi perhari ini, telah diSAHkannya RUU TNI 2025, yang seharunya jika memang kita ingin menjaga keutuhan demokrasi dan Supremasi Sipil maka RUU tersebut harus mengarah kepada meradikalisasi lanjut yang berorientasi kepada Sumpremasi Sipil yang purna. Bukan malah Kembali membuka pintu DWIFUNGSI ABRI.
![]() |
Dok. Hima Persis KBB |
0 Comments