Dengan luas wilayah mencapai 510,00 ha, yang didominasi oleh tanah kering dan pesawahan membuat desa Padalarang memiliki potensi perkebunan dan pertanian yang berlimpah. Namun, dengan banyaknya ketersediaan lahan terbuka ditambah jumlah penduduk yang banyak apakah persoalan akses sanitasi dan persoalan sampah di desa Padalarang bisa diantisipasi dengan baik dan efektif ?.
![]() |
(Data Kebersihan Kabupaten Bandung Barat) |
Tentu menjadi sebuah keniscayaan jika jumlah penduduk selalu berbanding lurus dengan jumlah konsumsi warga dan kemudian menjadi sumber-sumber sampah domestik. Namun tentu diperlukan sebuah upaya untuk setidaknya dapat mengolah timbulan sampah menjadi sesuatu yang lebih bernilai tidak hanya dipandang sebagai waste yang kemudian dibuang dan menjadi beban lingkungan atau TPA.
Lalu, bagaimana dengan keadaan dan keamanan sanitasi di desa Padalarang? akses sanitasi merupakan kebutuhan utama yang perlu difasilitasi oleh pemerintah agar terjamin keindahan, kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
Di kabupaten
Bandung Barat sendiri
pada tahun 2014 hanya ada dua desa yang dinyatakan bebas dari praktik
BABS (Buang Air Besar Sembarangan), akan tetapi
pada tahun 2020 dikatakan bahwa seluruh
desa di kabupaten Bandung Barat sudah dinyatakan bebas dari praktik BABS. Program percepatan pembangunan
layanan akses sanitasi ini didukung
dan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 26 Tahun 2016 tentang
Strategi Daerah Pelaksanaan STBM yang membuatnya menjadi program prioritas
dan pembangunannya dilaksanakan secara massif.
Bahkan, Kabupaten Bandung Barat seperti yang dikatakan oleh Bapelitbangda KBB, Dewi Nur Anggraeni, menjadi kabupaten pertama di Jawa Barat yang dinyatakan ODF 100 Persen, yang kemudian mengantarkan kabupaten Bandung Barat ikut dalam program Kabupaten/Kota sehat 2021 mewakili Jawa Barat.
Meskipun demikian, pemerintah desa Padalarang melalui kepala urusan perencanaannya, Hasan Husaeri, mengatakan akan terus berupaya untuk membenahi dan menjaga akses sanitasi agar selalu terjaga keamanan dan keberlanjutannya. Tahun ini, pemerintah desa Padalarang mengajukan usulan pembangunan SPALD-S di tiga RW yang merupakan wilayah yang terlewat oleh aliran sungai, diantaranya RW 3, 4 dan 5.
Penetapan 3 wilayah ini diambil dari hasil musyawarah dengan seluruh warga desa agar tidak terjadi gesekan dengan warga lain yang tidak terbangun SPALD-S, tentunya asas urgensi dan objektifitas menjadi hal yang selalu dikedepankan, karena daerah-daerah yang teraliri aliran sungai tadi diklaim bisa menjadi potensi dibuangnya kotoran langsung ke badan air, tidak ke tanki septik, sehingga diperlukan sebuah tempat alternatif sebagai tempat penampungan air limbah agar kualitas badan air tidak tercemar dan bisa terjaga dengan baik.
Pelibatan warga masyarakat dalam penetapan konsep sejak dari awal juga merupakan sebuah strategi untuk mengambil janji dan komitmen warga agar mau turun berpartisipasi aktif dalam persiapan, pembangunan serta perawatan fasilitas yang akan dibangun.
Desa Padalarang sendiri bisa dikatakan sebagai desa dengan tingkat partisipasi publik yang tinggi, ditandai dengan berkembangnya potensi wisata serta UMKM dan banyaknya kelompok-kelompok produktif yang telah mengharumkan nama daerah. Misalnya saja di RW 12 dalam hal ini Ecovillage Cidadap Padalarang yang baru saja mendapatkan penghargaan Proklim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan ini diraih, tidak bisa dilepaskan dari andil besar pemerintah desa Padalarang dalam memfasilitasi setiap upaya pelestarain lingkungan yang dilakukan masyarakat/kelompok masyarakat yang ada di desa, terkhusus dalam hal pengolahan sampah plastik dan organik.
Di samping itu, rutinnya pertemuan dengan warga melalui musyawarah, telah menjadi factor pendorong tumbuhnya partisipasi public di masyarakat. Oleh karena itu, agenda pembangunan desa dapat dilakukan dengan efektif- efisien. Selain itu, dengan adanya partisipasi publik, pemerintah desa maupun masyarakat bisa mereduksi pengeluaran anggaran dalam pembangunan di desa.
Partisipasi public dalam pembangunan desa ini penting dilakukan guna merangsang tumbuhnya inisiatif dan kemandirian di masyarakat. Inisiatif dan kemandirian warga inilah yang yang menjadi modal dasar keefektifan dan keefisiensian pembangunan desa. Berdasarkan pengamatan penulis, partisipasi public di desa Padalarang dapat terlihat dari pembangunan MCK rumah ibadah (Mushola atau Masjid) dan juga dalam hal pengelolaan sampah melalui bank Sampah Ecovillage Cidadap Padalarang. Indikatornya terlihat dari banyaknya jumlah nasabah bank sampah tersebut, terutama dari warga sekitar.
Partisipasi public dalam pembangunan desa mustahil terjadi tanpa dihidupkannya budaya musyawarah yang diprakarsai baik oleh pemerintah desa maupun masyarakat itu sendiri. Sehingga terbangun pola komunikasi/pola pengembangan desa melalui kedekatan personal.
Pola pengembangan desa melalui kedekatan personal dengan masyarakat ini, selain sebagai bentuk pelaksanaan dari UU No.02 Tahun 1999 ayat 92 tentang partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, juga merupakan upaya alternatif dan efektif di luar forum-forum formal yang juga reguler dilakukan seperti musyawarah desa (Musdes), ataupun musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes).
Musyawarah regular ini dilaksanakan setiap tahun atau ketika ada persoalan yang perlu diputuskan secara cepat dan darurat. Musyawarah regular ini juga berfungsi sebagai sebuah langkah murah dan mudah untuk menyerap aspirasi warga terhadap kebutuhan dan keinginan yang sesuai dengan kondisi eksisting di masyarakat.
Kesimpulan
Pola
pengembangan tingkat desa yang masih dalam skala yang kecil ini dirasa perlu terus dipertahankan dan dikembangkan. Terutama dalam pembangunan sarana sanitasi, pengolahan
sampah ataupun pembangunan lainnya. Skala yang lebih kecil masih berpeluang
kuat menumbuhkan public ownersip dalam tiap pembangunan desa. Tentunya model pendekatan personal
dan professional dalam upaya
pengembangan seperti yang dilakukan pemerintah desa Padalarang dengan dibentuknya forum-forum non-formal menjadi
model yang efektif dan teruji dengan
indikasi banyaknya raihan penghargaan dalam bidang kesehatan dan lingkungan juga sebagai upaya menjalankan amanah
undang-undang dan menjamin keberlanjutan sebuah fasilitas ditengah masyarakat.
Referensi:
Haryanto, A. 2021. “Seluruh Desa di Bandung Barat, 100 Persen Bersanitasi”. https://daerah.sindonews.com/read/464076/97/seluruh-desa-di-bandung- barat-100-persen-bersanitasi-1624432009 . Diakses: 21 Maret 2022.
Peraturan Bupati (Perbup) No. 26 Tahun 2016 tentang Strategi Daerah Pelaksanaan STBM.
Data Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung Barat.
Data Profil Potensi Desa Padalarang tahun 2021.
Wawancara dengan Kepala Urusan Perencanaan Desa Padalarang. Wawancara dengan Kepala Perpustakaan Umum Desa Padalarang.
0 Comments