Hapus Area Konservasi Karst, Revisi Perda RTRW Bandung Barat Picu Krisis Ekologi

Dok. Perpusdes Padalarang


Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Nomor 2 Tahun 2024 dinilai memicu krisis ekologi makin luas karena menghapuskan sejumlah wilayah konservasi di kawasan Karst Citatah.

Download dokumen PERDA RTRW REVISI di sini:

1. Perda RTRW Batang Tubuh 

2. Penjelasan RTRW 

3. Lampiran gambar 1[1]TTD 

4. Lampiran Indikator 

5. Lampiran Gambar 2[1] TTD 


Aturan baru yang menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Bandung Barat itu menghilangkan fungsi lindung karst yakni Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di pegunungan Sanghyang dan Leuweng Hideng Kecamatan Cipatat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012.

Selain KBAK, Perda RTRW Bandung Barat telah menghapus status Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) di Gunung Hawu dan Pabeasan, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang. Padahal, dalam Perda RTRW sebelumnya, KCAG dua gunung itu telah ditetapkan.

"Revisi Perda RTRW Bandung Barat seperti mundur beberapa tahun ke belakang karena membuka gerbang krisis ekologi lebih luas. Kemunduran ini karena di Perda sebelumnya walaupun tidak memadai itu ada status KBAK dan KCAG, tiba-tiba Perda RTRW terbaru, jadi hilang," kata pegiat lingkungan dan literasi dari Perpustakaan Desa Padalarang, Andri Prayoga, Kamis 5 September 2024.

Hilangnya KCAG dan KBAK karst Citatah di Perda RTRW jadi bukti orientasi Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD hanya untuk kepentingan ekonomi dan investasi. Padahal, sejak awal kemunculan aktifitas wisata di Gunung Hawu dan Pabeasan bertujuan untuk pelindungan ekologi.

"Ini kelihatan cara pandang dewan Bandung Barat dan pemerintah hanya soal ekonomi semata. Gak pakai pertimbangan kajian ekologi semuanya direduksi untuk kepentingan investasi dan ekonomi," jelasnya.

"Gunung Hawu Pabeasan muncul wisata itu karena kepedulian terhadap lingkungan dan penyelamatan kawasan. Nah sekarang tiba-tiba, motif wisata tadi dihilangkan dengan menghapus KCAG semata-mata untuk ekonomi. Seolah-olah untuk kepentingan ekonomi jadi boleh wisata berdampingan dengan pertambangan. Padahal penyelamatan kawasan itu gak akan pernah bisa berdampingan dengan pengrusakan lingkungan," tambahnya.

Selain semangat ekonomisme, revisi Perda RTRW Bandung Barat tak linier dengan aturan pemerintah pusat. Buktinya, Pemda dan DPRD tak mengintegrasikan Permen ESDM soal KBAK di kawasan Karst Citatah yang terbentang dari Padalarang ke Cipatat.

"Putusan ESDM tentang KBAK gak jadi pertimbangan, kan aneh. Secara nasional ada, tapi di daerah gak ada," jelas Andri.

Dengan kondisi itu, dirinya mendesak Pemda dan DPRD memasukkan kembali status KBAK dan KCAG. Selain itu, Pemerintah juga harus buka ke publik naskah akademik geologi yang jadi landasan dalam penyusunan Perda 12 tahun 2024.

"Kita mendesak masukan lagi KCAG dan KBAK di Perda RTRW. Kita juga minta buka naskah akademik mengenai kawasan konservasi Perda RTRW dibuka. Karena itu seperti minim naskah akademik geologi, indikasinya bisa terlihat karena KBAK dan KCAG hilang. Padahal, kajian akademik ini sudah ada sejak tahun 2012," tandasnya.***


Tulisan ini pertama terbit di https://www.ayobandung.com/bandung-raya/7913484983/hapus-area-konservasi-karst-revisi-perda-rtrw-bandung-barat-picu-krisis-ekologi

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments